Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Negara memiliki beberapa sifat diantaranya :
Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinyapenguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yangdilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalamkehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu alirankepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karenadianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatukekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti WargaNegara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agartercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian haltersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dankeamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dariNegara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yangdikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu me nonjol.
Oleh sebab itu, untuk menjadi warga negara yang baik sudah seharusnya menaati segenap peraturan yang di tetapkan oleh negara. Agar teciptanya negara yang damai dan kondusif.
NB:
Ref by : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.scribd.com/doc/36662339/Sifat-Sifat-Negara-Beserta-Contohnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar