Senin, 29 Oktober 2012

Tawangmangu




Tawangmangu, where tourism is a mountainous area in the city of Solo is located near the slopes of Mount Lawu. As Kaliurang tourist attractions in Yogyakarta, Tawangmangu have cold air, is on high ground so often foggy, about 1 hour drive from Solo to Tawangmangu, or about 50 kilometers to the east, will be encountered stout landscape that stretches of green paddy fields, too much gap - the gap is quite steep when we've entered this Tawangmangu area. Colored with many villa or guesthouse accommodation form, there also exists the leased personal property, as well as restaurants, restaurant, or itinerant merchant skewers the favorite food in this Tawangmangu. In Tawangmangu itself there is Grojogan Sewu sights high waterfall with about 1000m, indeed we are required to pay a levy admission, but it is not comparable with the natural beauty it presents, there we were required to walk down the steps - steps or stairs stone with small distances - small, surrounding a variety of trees that may be a very old man, like ringin a tree, what tree is very shady, but careful - careful with the residents there, the hundreds of monkeys that sometimes naughty enough to disturb the tourists to seize their luggage. So when he got Grojogan Sewu, we can enjoy the natural scenery is very beautiful there, we can play water, berbasah - wet as they pleased. If we are to the east about 45 minutes from Tawangmangu, we will see Sarangan lake, the landscape is also no less beautiful, we can buy food very tasty grilled misbegotten there, while boarding a boat for a tour around the lake Sarangan.


Comments :



I had a vacation at Tawangmangu in 2010. For visting the waterfall that named “Grojokan Sewu”, I must walk on a lot of stairs about 1000 steps. It was exhausted. But, after I arrived at the main place, it was a very beatiful view, I have ever seen. There are many monkies that made me screamed loudly, every they jumped into near me. The air was very fresh, I could snif every particular cleanly. That was my amazing vacation ever.



There are many souvenirs that we could buy, such as clotes, handcrafts, etc. We could walk aroud the area by hourse. The special food was “Sate Kelinci” and we should drink a warm water liked “Luwak Coffe” for decreasing the coldness. That was an enjoy moment that served at there. So that, everyone must visit there, for adding our a new experience.




Sabtu, 13 Oktober 2012

Sarang OPM di Belanda


VIVAnews - Organisasi Papua Merdeka (OPM) tak hanya bergerilya di belantara provinsi ujung timur Indonesia saja. Organisasi yang ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu juga genjar berkampanye di luar negeri.

Salah satu negara yang menjadi pusat kampanye OPM adalah Belanda. Di sebuah toko yang terletak di Filiaal 0024 Kalverstraat 71 Amsterdam, Belanda, diduga menjadi sarang OPM. Toko ini memasang bendera Bintang Kejora yang selama ini menjadi simbol perlawanan OPM.

Pada etalase toko ini, selain memajang bendera juga diletakkan brosur-brosur propaganda OPM. Brosur-brosur ini dibagikan kepada setiap pengunjung. Isinya, menyampaikan bahwa Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat Papua.

Tak hanya sekedar memampang bendera Bintang Kejora dan menyebarkan brosur propaganda, toko yang berdiri di sebuah ruko tua itu bahkan juga mengumpulkan donasi dan tanda tangan untuk memberikan dukungan OPM memerdekakan Papua dari Indonesia. Kawasan pertokoan ini, sangat ramai pengunjung.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/266125-foto--sarang-opm-di-belanda

Jumat, 12 Oktober 2012

Teori-Teori Pariwisata menurut para Ahli




Menurut H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.



Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar (2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.



Kesimpulannya, pariwisata adalah menghabiskan waktu luang dengan tujuan tertentu dan tempat yang sudah di kelola. Sehingga waktu luang dapat terisi dengan pengalaman baru. Tetapi, apabila kita ingin bertujuan ke sebuah tempat wisata persiapkan segala sesuatunya secara baik, sehingga kegiatan wisata yang telah di rencanakan berjalan dengan baik.


Sumber: http://tabeatamang.wordpress.com/2012/08/24/definisi-pariwisata-menurut-beberapa-ahli/

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan kewartawanan. Sedangkan, seseorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan para jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.
Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:

KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA

Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

PERTANGGUNGJAWABAN

Bahwa seorang wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan. Kaitannya dengan hal di atas, dalam kenyataan yang ada masih terdapat banyak media cetak yang memuat berita atau gambar yang secara jelas bertentangan dengan kehidupan sosial yang religius. Namun walau demikian tampaknya gejala ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu kewajaran dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, sehingga batasan-batasan etika dan norma yang harusnya dikedepankan, menjadi kabur bahkan tidak lagi menjadi suatu pelanggaran kode etik, maupun norma/aturan hukum yang ada.
Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU. No. 40/1999 disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Serta ditambahkan lagi dalam Pasal 13 yang memuat larangan tentang iklan, yaitu iklan yang memuat unsur : Mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan penggunaan wujud rokok atau penggunaan rokok.
Pertanggungjawaban dalam hal ini dapat pula terkait dengan keberpihakan seorang wartawan terhadap seseorang atau suatu golongan tertentu. Namun lagi-lagi dalam kenyataannya menunjukkan bahwa keberpihakan tersebut tampaknya telah menjadi trend dan seolah tidak dipermasalahkan lagi.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Seorang wartawan hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan. Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat di atas, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.

SUMBER BERITA

Seorang wartawan diharuskan menyebut dengan jujur sumber pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.

KEKUATAN KODE ETIK

Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya. Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.


sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/httpthiamanies-blogspot-com201012kode-etik-jurnalistik-html/ http://umrikebo.blogspot.com/2008/05/penerapan-kode-etik-jurnalistik-dalam_21.html

Pengertian dan Sejarah Jurnalistik

Pengertian Jurnalistik
Kata jurnalistik, berasal dari kata Journalism atau jurnalisme yang berarti kegiatan mengumpulkan berita. Juga berarti kegiatanmempoduksi surat kabar. Dengan kata lain jurnalisme mengandung maksud kegiatan yang dilakukan oleh seorang wartawan. Sedangkan kata jurnalistik dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan pekerjaan kewartawanan. Pengertian yang berkembang didalam masyarakat, istilah jurnalistik sama dengan jurnalisme yaitukegiatan untuk mempersiapkan, mengedit dan menulis untuk dipublikasikan melalui media masa baik media cetak maupun mediaelektronik. Yang dimaksud media cetak adalah surat kabar, majalahdan lain-lain, sedangkan media elektronik yaitu siaran radio, siaran TV, Film dan saat ini berkembang dalam bentuk digital yaitu jaringan komputer atau internet.Masih banyak pengertian-pengertian tentang istilah jurnalistik yang berkembang di masyarakat. Guna lebih memperjelas pemahaman tentang istilah jurnalistik, berikut ini disampaikan berbagai pengertian tentang jurnalistik sebagai berikut.

1. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari,mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita tentangperistiwa atau kejadian sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhankhalayak sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat danperilakunya sesuai dengan kemauan jurnalis.
2. Jurnalistik adalah semua peristiwa yang kejadiannya menarikperhatian publik yang berupa pendapat, aksi, buah pikiransehingga merangsang wartawan untuk meliput dan dijadikanbahan informasi atau berita.
3. Jurnalistik merupakan pengetahuan dan keterampilan praktistentang seluk beluk penyiaran informasi atau berita melaluimedia pers, radio, televisi, film, teater, rapat umum dansebagainya.
4. Jurnalistik merupakan pengolahan laporan yang menarik minatkhalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepadapublik.
5. Jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang dilakukandengan cara menyiarkan berita ataupun ulasan berita tentangberbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang aktual danfaktual dalam waktu yang secepat-cepatnya.Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang menggunakan pengetahuan praktis untuk menghimpun informasi dari peristiwa/kejadian yang menarik, aktual dan faktual untuk diolah dan disajikan kepada khalayak melalui media masa cetak maupun disiarkan melalui pemancar radio, Televisi dan Film.


Sejarah Jurnalistik
Bermula dari abad ke-19 setelah manusia melakukan revolusi industri, mereka menyempurnakan berbagai teknologi untuk membantu kehidupan mereka. Antara pabrik dengan pertanian pun disambungkan. Manusia tidak lagi hanya melakukan komunikasi antarpribadi dan kelompok. Teknologi komunikasi mempertemukan manusia melalui industri telepon, surat kabar, majalah, fotografi, radio, film, televisi, komputer dan satelit serta internet. Manusia kini berada dalam abad informasi.
Bagaimana media massa mentransmisikan informasi dan edukasi? Bagaimana media massa menjalankan fungsinya sebagai pelaku kontrol sosial, pewaris nilai kebudayaan, penafsir berita dan penyedia hiburan? Bahkan Marshall McLuhan mengkosmologikan era global village, kampung global. Media membuat jutaan orang bisa “melihat dunia” secara langsung dan serentak.
Semua itu ditumbuhkan oleh para pekerja media. Pekerjaan mereka, yang kian jadi profesi, menciptakan pesan yang kian efektif. Dari suara elektronis yang semakin human, sampai halaman cetak dan huruf-huruf billboard elektronis, semuanya mengakumulasi. Ini hasil trial and error pekerja dan akdemisi ketika mengembangkan proses komunikasi massa. Mereka meneliti unsur-unsur pesan, individu pengirim, khalayak dan berbagai efek komunikasi massa.
Pekerja media menata pesan massal dengan memanfaatkan ruang dan waktu teknologi media. Suara-suara elektronis “human” memproses terpaan sampai ke bunyi mendesis dalam satuan waktu siaran. Kata-kata cetak disusun hingga mengajak keaktifan masyarakat ke ruang-ruang imaji sosial. Sistematika pesan dikalkulasi sampai ke rincian efek “titik dan koma”, bukan hanya semata-mata gramatika bahasa. Pesan ditata supaya memiliki daya pikat selera massa di berbagai ruang pengalaman dan referensi sosial.
Pers (baca: pekerja media) menjadi sebuah proses mediasi antara masyarakat dengan “dunia”. Pers diproses oleh jurnalisme untuk memiliki daya persuasi. Jurnalisme memrosesnya melalui tata cara mencari dan menyebarkan informasi. Jurnalisme selalu mengembangkan teknik prliputan dan pendistribusian pesan yang sesuai dengan kultur masyarakat. Pada proses pengembangannya, perancangan informasi mendorong kelahiran fenomena bahasa pers.
Bahasa pers menjadi satu alat. Bahasa, di dalam kehidupan jurnalistik, tidak lagi sekadar sarana penghantar pesan melainkan menjadi daya dorong lain. Dalam perkembangannya, memengaruhi kegiatan pers sampai ke tingkat pengepingan realitas peristiwa berita. Tata nilai dan norma bahasa jurnalistik menjadi kelembagaan bahasa yang unik, dan bila dipolakan, menginduksi wacana masyarakat ketika menempatkan perspektif atas realitas.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga terbitan Departemen Pendidikan Nasional, (Balai Pustaka Jakarta, 2005), dalam Petunjuk Pemakaian Kamus halaman xxv antara lain menyatakan ragam menurut pokok pembicaraan. Di situ diuraikan bahwa ada empat macam ragam yakni ragam bahasa undang-undang, ragam bahasa jurnalistik, ragam bahasa ilmiah, dan ragam bahasa sastra. Jadi memang ada bahasa jurnalistik sebagai salah satu ragam Bahasa Indonesia berdasarkan pokok pembicaraanya seperti bahasa ilmiah dan bahasa sastra.
Bahasa jurnalistik sebagai salah satu variasi Bahasa Indonesia tampak jelas kegunaanya bagi masyarakat yang mendengarkan informasi dari radio setiap hari, membaca berita koran, tabloid dan majalah setiap jam, menyaksikan tayangan televisi yang melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan bumi. Semua berita dan laporan itu disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh khalayak, mereka seolah-olah diajak untuk menyaksikan berbagai peristiwa secara langsung. Dengan demikian bahasa jurnalistik itu menjadi bagian tak terpisahkan dalam karya jurnalistik.
Sebelum lebih jauh masuk pada pengertian bahasa jurnalistik, perlu dijelaskan terlebih dahulu hakekat dari jurnalistik, karena selama ini beredar pendapat di tengah masyarakat bahwa jurnalistik adalah konsep penulisan berita semata. Pendapat ini tentu saja keliru. Sebab, seperti disebut Richard Weiner, jurnalistik adalah keseluruhan proses pengumpulan fakta, penulisan, penyuntingan dan penyiaran berita (Weiner 1990:247).
Pendapat keliru itu jika ditelusuri secara historis bukanlah tanpa dasar, karena pada sejarah awal lahirnya jurnalistik bermula pada masa Kekaisaran Romawi Kuno ketika Julius Caesar (100-44 SM) berkuasa. Dia memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada papan pengumuman yang disebut “Acta Diurna”. Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “diurnal” dalam Bahasa Latin berarti harian atau setiap hari. (Onong U. Effendy, 1996: 124). Sejak saat itu dikenal para diurnarii yang bekerja membuat catatan-catatan hasil rapat dari papan Acta Diurna itu setiap hari untuk para tuan tanah dan para hartawan. Jadi di masa Romawi Kuno pada sejarah lahirnya jurnalistik merupakan kegiatan menyiarkan berita yang bersifat informatif semata-mata.
Kagiatan penyebaran informasi melalui tulis menulis semakin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama Phapyrus. Setelah itu penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Gutternberg.
Surat kabar cetak pertama terbit dan beredar di Cina dengan nama “King Pau” sejak tahun 911 M dan pada tahun 1351 M Kaisar Quang Soo telah mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali. Sedangkan pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Negara Italia pada tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.
Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris pada tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “newspaper”. Istilah inilah yang dipergunakan oleh semua orang sampai sekarang.
Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah journalism dan saat itu telah terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris (Brend D Ruben, 1992: 22).
Pada abad ke-17 John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence). Perjuangan John Milton kemudian diikuti oleh John Erskine pada abad ke-18 dengan karyanya yang berjudul “The Right of Man”. Pada abad ke-18 ini pula lahir sistem pers liberal mengantikan sistem pers otoriter.
Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde pada tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 - 1911).
Sepanjang tahun 1960-an di Amerika Serikat muncul para perintis jurnalisme baru yang merasa bosan dengan tatakerja jurnalisme lama yang dianggap kaku dan membatasi gerak wartawan pada tehnik penulisan dan bentuk laporan berita. Mereka melakukan inovasi dalam penyajian dan peliputan berita yang lebih dalam dan menyeluruh. Pada era jurnalisme baru saat ini para wartawan dapat berfungsi menciptakan opini public dan meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat.


Sumber : http://ml.scribd.com/doc/48136392/6/A-Pengertian-Jurnalistik http://kangarul.wordpress.com/2009/07/31/sejarah-jurnalistik-dan-munculnya-bahasa-jurnalistik/