Selasa, 20 November 2012

GLOSARIUM PARIWISATA IV

1. Kawasan Pariwisata : Area atau daerah yang dikembangkan untuk kepariwisataan.
2. Keatsirian : Sifat pelayanan wisata yang berubah-ubah.
3. Konsultan Wisata : Usaha yang memberikan konsultasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan.

4. Pabean : Kegiatan pemungutan nilai dan pajak bagi bawaan penumpang yang masuk ke sebuah negara.

5. Pariwisata ke Dalam batas : Inbound tourism. Kegiatan wisata dalam batas negara.

6. Pariwisata ke Luar batas : Outbound tourism. Kegiatan wisata yang dilakukan ke luar batas negara.

7. Pelaju / Pelancong : Orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain dengan atau tanpa menggunakan transportasi.

8. Wisata Religius : Kegiatan wisata bernuansa keagamaan, seperti naik haji dan retret.

9. Wisata Minat Khusus : Kegiatan wisata yang membutuhkan keterampilan khusus atau minat khusus dimana tidak setiap orang ingin dan mau melakukannya, seperti, menyelam dan menelusuri gua.

10. Wisatawan mancanegara : Warga negara suatu negara yang mengadakan perjalanan wisata keluar lingkungan dari negaranya (memasuki negara lain).

Disusun Oleh :

Diana Stephanie
Elissa Nindia Rarasati
Marcury tya
Nurhalimah
Rafika Gisella

Tidak ada komentar:

Posting Komentar